Pabrik Mangkrak Sejak 2015, Eks Petinggi Perusda Jadi Tersangka

ilustrasi tindak pidana korupsi (int)

 

*Kerugian Daerah Rp 2,6 M, Tersangka Lain Tiga Orang dari Perusahaan dan Eksternal

Pontianak- Bergulirnya penyelidikan dan penyidikan sejak Januari 2022 oleh Reskrimsus Polresta Pontianak. Akhirnya pada 30 Desember 2022 lalu dirilis kalau penanganan kasus tindak pidana korupsi di lingkup Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Propinsi Kalbar menghasilkan empat pena.

Keempat posisi tersebut adalah AP selaku Direktur Perusda, SBR selaku Direktur PT. YUDHA AYUDIA, HA selaku Direktur PT. TRIJAYA BANGUN USAHA, dan ZA selaku pihak eksternal,”.

Dalam pers release tertulis yang diterima Fakta Kalbar menjelaskan, proyek yang menjerat lingkup Perusda itu adalah Pemasangan serta Pelatihan Mesin Pabrik Pupuk NPK PD. Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat dengan Nomor Kontrak : 021/SPK/ANK/XI/2015 tanggal 26 November 2015 dengan nilai Rp. 2.489.674.000 dan Pembangunan Pabrik Pupuk NPK PD. Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat dengan Nomor Kontrak : 022/SPK/ANK/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 dengan nilai Rp.7.352.890.000.