Pabrik Mangkrak Sejak 2015, Eks Petinggi Perusda Jadi Tersangka

ilustrasi tindak pidana korupsi (int)

 

*Kerugian Daerah Rp 2,6 M, Tersangka Lain Tiga Orang dari Perusahaan dan Eksternal

Pontianak- Bergulirnya penyelidikan dan penyidikan sejak Januari 2022 oleh Reskrimsus Polresta Pontianak. Akhirnya pada 30 Desember 2022 lalu dirilis kalau penanganan kasus tindak pidana korupsi di lingkup Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Propinsi Kalbar menghasilkan empat pena.

Keempat posisi tersebut adalah AP selaku Direktur Perusda, SBR selaku Direktur PT. YUDHA AYUDIA, HA selaku Direktur PT. TRIJAYA BANGUN USAHA, dan ZA selaku pihak eksternal,”.

Dalam pers release tertulis yang diterima Fakta Kalbar menjelaskan, proyek yang menjerat lingkup Perusda itu adalah Pemasangan serta Pelatihan Mesin Pabrik Pupuk NPK PD. Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat dengan Nomor Kontrak : 021/SPK/ANK/XI/2015 tanggal 26 November 2015 dengan nilai Rp. 2.489.674.000 dan Pembangunan Pabrik Pupuk NPK PD. Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat dengan Nomor Kontrak : 022/SPK/ANK/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 dengan nilai Rp.7.352.890.000.

Kedua kegiatan tersebut dari hasil penyidikan dan petunjuk kejaksaan bermakna tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni Pasal 3 ayat (1), Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tanggal 6 Agustus 2010 tentang pengadaan barang/pemerintah Pasal 5, Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1).

Kerugian daerah hasil dari perhitungan dan audit adalah Rp 2.661.973.128,- Adapun modus sehingga terjadinya tindak pidana korupsi itu yaitu pemenang telah disiapkan dan ditetapkan sebelum pelaksanaan pelelangan dengan cara mengadakan pertemuan dan memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada Calon Pemenang untuk membuat dokumen penawaran. Kemudian proses lelang Pembangunan Pabrik Pupuk NPK dan Pengadaan Mesin Pabrik Pupuk NPK yang sudah diatur serta pekerjaan pembangunan Pabrik Pupuk NPK tidak sesuai spesifikasi.Bahkan pekerjaan Pengadaan Mesin Pabrik Pupuk NPK tidak selesai dilaksanakan.

Parahnya lagi pembayaran pekerjaan Pembangunan Pabrik Pupuk NPK dan Pengadaan Mesin Pabrik Pupuk NPK itu dilakukan 100 persen meskipun tidak sesuai realisasi pekerjaan yang terpasang dan tidak dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan atas Pembangunan Pabrik Pupuk NPK dan Pengadaan Mesin Pabrik Pupuk NPK yang tidak selesai tepat waktu.

82 orang saksi sejak Januari 2022 menjalani pemeriksaan,klarifikasi di Polresta Pontianak seperti dewan direksi,badan pengawas serta BPKAD.10 orang pelaksana pekerjaan dan empat orang ahli masing-masing dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Keuangan Negara, Ahli Tekhnis dari Politekhnik Pontianak dan Auditor BPKP RI Perwakilan Kalbar.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto saat mendampingi Wakapolres dalan Jumpa Pers akhir tahun 2022, Jumat (30/12) di Mapolresta mengatakan keempat penembakan memang belum dilakukan tersingkir. “Pada Januari 2023 diperkirakan penanganannya memasuki tahap dua,” jelas Indra.(rfk)