Pontianak- Di perairan Pontianak, tepatnya di Sungai Kapuas sekitaran Wajok, telah terjadi tindak pidana.Sebuah Kapal Asing berbendera Vietnam bisa-bisanya melakukan tindakan ilegal, coba membawa Satwa liar dilindungi asal Indonesia menuju negaranya Vietnam.
Upaya penyelundupan satwa endemik Maluku,Papua dan Kalimantan Barat itu berhasil digagalkan pihak Lantamal XII Pontianak, Selasa (20/12) subuh sekitar pukul 04:00 WIB.
Adalah Kapal berbendera Vietnam MV Royal 06, dengan ABK termasuk nahkoda kapal berkewarganegaraan Vietnam 11 orang, manifes kapal tertera mengangkut bungkil sawit. Faktanya didalam kamar salah satu ABK ditemukan Bekantan 16 ekor, Burung Kakak Tua Putih 19 ekor, Burung Kakak Tua Raja 1 ekor,Bebek Entok 5 ekor serta ayam 15 ekor.
Komandan Lantamal XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto, SH.M.Si (Han) mengungkapkan modus operandi, dimana dalam menjalankan aksinya para tersangka melaksanakan aktivitas normal.Namun menaikkan satwa dilindungi pada saat lego jangkar dan merapat di dermaga swasta PSP kawasan wajok, alias diluar area pelabuhan Dwikora Pontianak.
“Pengungkapan upaya penyelundupan tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan beberapa hari sebelumnya. Berdasarkan informasi itu Senin (19/12)malam sekitar pukul 20:00 WIB tim F1QR dan KRI Siribua-859 melakukan intersep dan penangkapan di perairan Pontianak. Sekitar pukul 04:00, Selasa dini hari Kapal,tersangka dan barang bukti berhasil dikuasai untuk selanjutnya digiring ke Dermaga Lantamal XII Pontianak di Wajok,” beber Danlantamal XII Pontianak.
Selasa siang dilakukan konferensi pers di Lantamal XII Pontianak, ikut dihadiri dari BKSDA Kalbar, Balai Karantina Hewan, Imigrasi, Kejati Kalbar serta dari Pol Air Polda Kalbar.
Untuk selanjutnya, Suharto menjelaskan kalau pihaknya berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, seperti BKSDA Kalbar, Imigrasi dan Balai Karantina. “Ini jadi temuan kita bersama dan tanggung jawab kita semua untuk menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia,” tutup Suharto.(rfk)










