Kasus kekerasan seksual dengan korban masih berusia anak atau di bawah 18 tahun marak terjadi di berbagai daerah. Sebagian kasus itu bahkan terjadi di daerah berpredikat layak anak.
Dengan tangan terborgol dan kepala tertunduk, Tri Atmojo, Direktur Teknik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo itu berjalan dengan mengenakan baju tahanan. Kepolisian Solo baru-baru ini mengungkap kasus dugaan pencabulan pada anak yang dilakukan pimpinan perusahaan daerah itu.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Ade Safri Simanjutak mengatakan pelaku menggunakan motif penipuan dan melakukan pencabulan pada korban yang masih berstatus pelajar. Ironisnya korban adalah anak teman Tri Atmojo sendiri. Sesuai Undang-Undang (UU) Jurnalistik dan UU Perlindungan Anak, identitas korban tersebut dirahasiakan, sebut saja namanya Bunga.
“Lokasi TKP (tempat kejadian perkara) di beberapa tempat, mobil tersangka, mobil ibu korban, kolam renang beberapa hotel di Solo, dan lainnya. Korban masih berstatus pelajar SMA, sebut saja namanya Bunga, perempuan. Tersangka berinisial TAS, laki-laki menjabat Direktur Perumda Solo”, ungkap Ade di Mapolresta Solo, Selasa lalu (12/7).
KPAI Puji Putusan Restitusi bagi Korban Perkosaan, Tapi Tak Komentar Soal Hukuman Mati Lebih lanjut Ade menambahkan polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
Menyesal dan khilaf. Itulah dua kata yang keluar dari pernyataan tersangka Tri Atmojo, yang kini dipecat dari jabatannya itu. “Saya menyesal dan khilaf. Maaf,” ujar Tri sambil menangis menundukkan kepala.
Tak hanya di Solo, pekan lalu kasus pelecehan dan kekerasan seksual juga terjadi di pondok pesantren Jombang Jawa Tmur. MSA alias Bechi, pelaku yang tidak lain adalah putra pimpinan pondok pesantren yang disegani, kini ditangkap polisi.
Proses penangkapan berlangsung alot dan diwarnai penggerebekan lokasi pesantren dan negosiasi, hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri ke polisi dua pekan lalu (7/7). Korban adalah para santriawati berusia belasan tahun. Kasus ini sudah masuk Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada rentang waktu hampir bersamaan polisi juga menangkap MS, seorang guru mengaji di kabupaten Magelang, karena mencabuli empat murid perempuannya yang masih berusia di bawah umur.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming mengaku malu dengan perbuatan Tri Atmojo yang terungkap karena keberanian para korban untuk bersuara. Tak lama setelah kasus itu terungkap Pemkot Solo langsung mencopot jabatan Tri Atmojo dan memecatnya. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan yang bersangkutan kini menjalani proses hukum.
“Kan sudah tahu semua. Yang jelas kasus ini sudah saya selesaikan. Ya yang bersangkutan sudah ditahan. Kasusnya kita monitoring terus,” ungkap Gibran, Senin (11/7).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id