“Hal ini menunjukkan bahwa jajaran Polres Mempawah semakin aktif dan terarah dalam melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat,” demikian keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Rincian hasil dari penegakan hukum tersebut meliputi dua kasus perjudian dengan sembilan orang pelaku dan tiga kasus narkoba yang melibatkan lima orang pelaku.
Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan satu orang pelaku dari satu kasus peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Tindak pidana prostitusi tercatat mengalami peningkatan menjadi tiga kasus dengan total enam pelaku yang berhasil diringkus oleh petugas.
Sementara itu, aparat kepolisian turut menindak tegas lima orang pelaku dari lima kasus premanisme selama 14 hari pelaksanaan operasi berlangsung.
Pihak kepolisian memastikan tidak menemukan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kepemilikan petasan maupun senjata tajam di lapangan.
Secara keseluruhan, aparat mengamankan 26 orang pelaku yang jumlahnya menurun jika dibandingkan dengan 32 orang pelaku pada tahun sebelumnya.
Walaupun jumlah individu yang diamankan menurun, seluruh 14 kasus pada Operasi Pekat Kapuas 2026 ini langsung diproses secara hukum sehingga mencatatkan peningkatan penindakan yang signifikan.
Peningkatan jumlah proses hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen tegas aparat kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan warga.
Kegiatan pembinaan dan penyuluhan juga tercatat mengalami penurunan dari 24 orang menjadi 12 orang karena pendekatan penegakan hukum kini lebih dikedepankan.
Jonathan David Harianthono menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel kepolisian yang didukung oleh pemerintah daerah serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Polres Mempawah berkomitmen untuk terus meningkatkan langkah pencegahan, edukasi, serta penindakan yang berkelanjutan demi menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya.
(*Red)





















