Pajak Pembelian (PPh 22)
-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
-
Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
-
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP.
Pajak akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.
(*Drw)





















