“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kenyamanan masyarakat serta mengurangi kebisingan di jalan raya maupun kawasan permukiman,” ujar Egidius Egi.
Selain melakukan tindakan penegakan hukum melalui penyitaan, aparat kepolisian secara aktif memberikan edukasi secara persuasif kepada para pemotor.
Pendekatan preventif ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran tata tertib berlalu lintas sehingga masyarakat lebih patuh terhadap aturan spesifikasi kelayakan kendaraan demi terciptanya jalan raya yang aman dan nyaman.
(*Red)





















