“Proses survei ini sangat penting untuk memverifikasi dan memvalidasi data serta memastikan bahwa warga terdampak banjir bersedia untuk relokasi ke tempat yang lebih aman,” ujarnya.
Dalam pendataan ini, petugas diwajibkan menggunakan formulir manual yang disusun secara ketat berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 dan Persyaratan Administrasi Bantuan Stimulan 2026.
Parameter pendataan secara detail mencakup identitas responden, titik koordinat lokasi, legalitas kepemilikan rumah, klasifikasi tingkat kerusakan, jarak hunian dari bibir sungai, hingga persetujuan tertulis mengenai pemindahan tempat tinggal.
Baca Juga: BNPB Akselerasi Hilirisasi Industri Melalui Inovasi Teknologi Kebencanaan
Bagi masyarakat yang menyatakan setuju untuk dipindahkan, pemerintah memberikan dua opsi penyediaan lahan.
Warga dapat memilih survei relokasi warga secara mandiri dengan mendirikan bangunan di atas lahan milik pribadi, atau memilih skema relokasi terpusat pada lahan yang telah disiapkan khusus oleh pemerintah daerah untuk dibangunkan hunian baru yang layak.
Guna mengoptimalkan efisiensi waktu dan daya jelajah di lapangan, tim gabungan Kodim 0111/Bireuen dibagi ke dalam empat kelompok kerja terpisah.
Kelompok pertama diterjunkan ke Kecamatan Gandapura, Makmur, dan Kuta Blang dengan target 161 rumah oleh enam personel.
Kelompok kedua menyasar 117 rumah di Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, dan Jangka dengan kekuatan enam personel.
Selanjutnya, kelompok ketiga bertanggung jawab mendata 298 rumah di Kecamatan Juli, Kuala, dan Peudada dengan mengerahkan sepuluh personel.
Terakhir, kelompok keempat bertugas di Kecamatan Jeumpa dan Samalanga untuk memverifikasi 127 rumah bermodalkan empat orang anggota tim.
Untuk mempermudah proses interaksi dengan masyarakat, tim diwajibkan berkoordinasi dengan kepala desa setempat sebelum memasuki wilayah penugasan.
Langkah prosedural ini bertujuan agar aparatur desa dapat segera menginformasikan warganya untuk menyiapkan kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan serta bersiaga di kediaman masing-masing.
Melalui langkah verifikasi faktual ini, BNPB berharap program penataan permukiman penduduk dapat berjalan lebih cepat, inklusif, tepat sasaran, dan menjamin keselamatan warga dari ancaman bencana di masa depan.
(*Red)
















