Kasus Perundungan Anak di Pengkadan Berakhir Damai Lewat Hukum Adat

Proses mediasi antara pihak yang terlibat dalam insiden perundungan di wilayah Pengkadan yang berlangsung di Markas Polsek Pengkadan.
Proses mediasi antara pihak yang terlibat dalam insiden perundungan di wilayah Pengkadan yang berlangsung di Markas Polsek Pengkadan. (Dok. Ist)

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan hari ini secara baik-baik, sehingga tidak menimbulkan suasana yang semakin keruh,” tegas Iptu Dendy Arif Setiady.

Sementara itu perwakilan pihak sekolah dari SMPN 1 Pengkadan maupun SDN 01 Menendang secara bergantian menyampaikan komitmen lembaga pendidikan mereka.

Mereka menegaskan bahwa pihak sekolah selama ini terus mengedepankan edukasi menolak tindakan perundungan kepada seluruh siswa di lingkungan pendidikan.

Perwakilan sekolah juga memberikan klarifikasi sekaligus menegaskan bahwa insiden perkara tersebut berlangsung di luar lingkungan sekolah serta terjadi di luar jam kegiatan belajar mengajar.

Setelah melalui proses musyawarah yang panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk tidak membawa persoalan kasus perundungan anak di Pengkadan ini ke ranah hukum positif.

Penyelesaian perkara disepakati untuk dilakukan secara kekeluargaan dengan mengedepankan mekanisme hukum adat yang selama ini berlaku di Desa Martadana.

Sebagai bentuk komitmen dan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan, pihak pelaku diarahkan untuk membuat video permintaan maaf secara terbuka.

Baca Juga: Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah dalam Pendidikan Anti Korupsi dan Perundungan

Pelaku juga diwajibkan untuk menyampaikan penyesalan secara langsung serta berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatannya.

Kegiatan mediasi kemudian ditutup secara damai dengan prosesi saling berjabat tangan antara pihak pelaku, korban, serta anggota keluarga dari kedua belah pihak.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang tertuang dalam mediasi tersebut, proses musyawarah adat lanjutan akan segera digelar pada Senin (4/5/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Acara adat ini akan bertempat di Gedung Adat Desa Martadana atas undangan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa setempat.

Kegiatan mediasi di markas kepolisian tersebut dilaporkan selesai pada pukul 11.30 WIB dan berlangsung dalam kondisi aman, lancar, serta sangat kondusif.

Aparat kepolisian memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan serta pemantauan situasi di lapangan guna mencegah munculnya potensi konflik lanjutan di tengah masyarakat.

(*Red)