Pajak Pembelian Emas
Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 dan disertai dengan bukti potong pajak. Rincian tarifnya adalah:
-
0,45 persen bagi pemegang NPWP.
-
0,9 persen bagi non-NPWP.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 dipotong langsung dari total nilai transaksi dengan tarif:
-
1,5 persen bagi pemegang NPWP.
-
3 persen bagi non-NPWP.
(*Drw)
















