-
0,45% bagi pembeli yang melampirkan NPWP.
-
0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan pada setiap transaksi sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Jika Anda menjual kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, akan dikenakan potongan pajak:
-
1,5% bagi pemegang NPWP.
-
3% bagi non-NPWP. Potongan pajak buyback akan diambil langsung dari total nominal yang diterima oleh penjual.
Harga emas di gerai fisik maupun laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui secara rutin setiap pukul 08.30 WIB dengan menyesuaikan fluktuasi harga emas pasar global.
(*Drw)
















