Baca Juga: Seminggu Buron, Pelaku Curanmor di Pontianak Timur Diringkus Polisi
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Saat dilakukan interogasi awal oleh petugas, pelaku AEC tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Ia membenarkan telah mencuri sepeda motor tersebut dari area parkir rumah indekos pada hari Minggu malam, persis seperti waktu kejadian yang terekam pada kamera pengawas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Sintang Kota guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus curanmor di Sintang ini.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengelola dan penghuni rumah indekos, untuk terus meningkatkan kewaspadaan.
Warga diminta selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, memastikan area parkir terang, dan memasang kamera CCTV guna mencegah aksi pencurian serupa di masa mendatang.
(*Red)













