Baca Juga: Digerebek Polisi, Para Penjudi Sabung Ayam di Tumbang Titi Kocar-kacir
Kapolsek Semitau, Iptu Lulu Sihombing, menyampaikan bahwa sebelum adanya penindakan pembongkaran ini, pihak kepolisian melalui fungsi Bhabinkamtibmas telah memberikan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat desa untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, karena selain melanggar hukum juga dapat mengganggu situasi kamtibmas,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan penindakan dan pembongkaran arena judi tersebut dinyatakan selesai pada pukul 11.30 WIB dengan situasi lalu lintas dan lingkungan yang terpantau aman dan kondusif.
Polsek Semitau memastikan jajarannya akan terus melakukan pengawasan ketat serta penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.
(*Red)
















