“Komplotan terdiri dari tiga pelaku yakni MA (28) dan RI (30), merupakan warga Jalan Gusti Khaidir, Desa Antibar. Serta WR (28), warga Jalan Handayani II, BTN Korpri C, Kelurahan Tengah,” ungkap M Ginting memberikan rincian identitas tersangka.
Lebih lanjut, Ginting menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Penangkapan bermula dari aksi tersangka MA yang tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melancarkan tindak kriminal.
MA kedapatan tengah mencuri kabel di lokasi tower pemancar dan jaringan telekomunikasi yang terletak di kawasan Jalan G.M Taufik pada hari Rabu (15/4/2026).
Usai diamankan dari lokasi kejadian, petugas langsung melakukan interogasi mendalam terhadap MA. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka MA mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa ia tidak bekerja sendirian.
Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekan-rekannya di beberapa lokasi berbeda di sekitar Kota Mempawah.
Baca Juga: Tim Patroli Enggang Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Pontianak Selatan
Berdasarkan pengakuan awal tersebut, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan. Petugas meringkus RI yang diketahui memiliki peran spesifik, yakni sebagai pihak yang mengantar dan menjemput tersangka MA setiap kali beraksi. Setelah itu, petugas juga mengamankan tersangka WR di kediamannya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain atau keterlibatan jaringan penadah barang curian. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memulihkan rasa aman di tengah masyarakat Mempawah.
(*Red)
















