-
0,45% bagi pemegang NPWP.
-
0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
-
Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback: Untuk transaksi penjualan kembali di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan PPh 22 sebesar:
-
1,5% bagi pemilik NPWP.
-
3% bagi non-NPWP.
-
Pajak akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Stabilitas harga hari ini mengikuti tren harga emas global yang juga tengah mencermati berbagai isu geopolitik serta kebijakan ekonomi internasional.
(*Drw)
















