Baca Juga: Polsek Tayan Hulu Tertibkan PETI di Hulu Sungai Tayan demi Atasi Pencemaran Air
Kapolsek Meliau Iptu Supar menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas perusakan ekosistem yang merugikan publik.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara tegas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan sementara di lapangan, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah mendapat persetujuan sepihak dari oknum pemilik lahan.
Kepolisian menegaskan bahwa persetujuan individu tersebut sama sekali tidak melegalkan eksploitasi alam tanpa izin resmi.
Penertiban ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan melindungi ketersediaan sumber air bersih bagi warga setempat.
(*Red)










