“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Sengah Temila,” kata Mhd Ginting membenarkan proses pelacakan tersangka.
“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu bersembunyi di bawah kolong tempat tidur. Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa,” lanjut Mhd Ginting menjelaskan rekam jejak kriminal tersangka.
Mengingat korban dari tindak kejahatan pidana ini merupakan anak di bawah umur yang sangat rentan, pihak kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk menangani perkara hukum ini secara serius dan menjerat pelaku dengan sanksi seberat-beratnya.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Mempawah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya dengan tegas.
Saat ini, HN selaku pelaku pemerkosaan anak di Mempawah telah ditahan dengan pengamanan ketat di sel tahanan Markas Polres (Mapolres) Mempawah. Penyidik kepolisian masih terus melakukan agenda pemeriksaan secara maraton dan intensif.
Langkah ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh konstruksi kronologi kejahatan secara utuh, menelusuri motif pelaku, serta melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya anak-anak lain yang turut menjadi korban dari perbuatan keji residivis tersebut.
(*Red)
















