“Hari ini kami menyampaikan konferensi pers terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan dan perlindungan di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa. Sekolah ini berbasis asrama dan semi-militer. Kami dan tim kuasa hukum dari keluarga korban prihatin atas dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, khususnya terhadap anak-anak dari klien kami.”
Mereka juga melayangkan somasi resmi kepada pihak sekolah agar pihak manajemen segera mengambil tindakan perbaikan.
“Kami berharap ada langkah tegas dari pihak sekolah untuk memastikan keamanan para siswa di lingkungan asrama.”
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Sekolah Gratis dengan Desain Sendiri
Aparat kepolisian berpotensi menjerat para terduga pelaku menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal ini mengancam para pelaku dengan hukuman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak jika terbukti korban maupun pelaku masih berstatus di bawah umur.
(*Sr)
















