Faktakalbar.id, PANGKALPINANG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung sukses membongkar praktik pengolahan dan penyelundupan timah ilegal di Pulau Belitung pada Sabtu (28/2/2026).
Penggerebekan berskala besar ini dilakukan oleh kepolisian secara terukur guna memberantas aktivitas pertambangan tak berizin yang telah merugikan keuangan negara secara signifikan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Kapal Pengangkut dalam Kasus Penyelundupan Pasir Timah Ilegal
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, dalam keterangan persnya di Pangkalpinang pada Minggu (1/3/2026), mengonfirmasi keberhasilan operasi gabungan tersebut.
“Lokasi ini adalah tempat pengolahan timah ilegal yang akan diseludupkan ke Malaysia kemarin,” kata Brigjen Pol Irhamni.
Tim gabungan melakukan penggerebekan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung. TKP pertama berlokasi di sebuah tempat pemurnian pasir timah yang menggunakan sistem pengolahan meja goyang di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.
Penindakan kemudian berlanjut ke TKP kedua yang berupa bangunan rumah toko (ruko) sekaligus gudang penyimpanan pasir timah ilegal, yang juga berada di Kecamatan Kelapa Kampit. Di lokasi gudang ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain alat timbangan, tumpukan pasir timah, dan buku catatan pembelian. Petugas juga langsung memasang garis polisi (police line) di TKP tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Selanjutnya, penggerebekan di TKP ketiga menyasar kawasan Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Lokasi pesisir ini diketahui menjadi titik pelabuhan keberangkatan untuk aktivitas pengiriman barang curian tersebut ke luar negeri. Dari penyisiran di TKP ini, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial A dan M.
Brigjen Pol Irhamni menjelaskan bahwa operasi di Pulau Belitung ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan besar sebelumnya di wilayah perairan.
“Penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus yang diungkap Bareskrim Polri bersama Bea Cukai di Batam Kepulauan Riau kemarin,” katanya.
Dalam operasi penegakan hukum di perairan Batam tersebut, petugas gabungan berhasil mencegah pengiriman 16 ton pasir timah tujuan Malaysia dan turut mengamankan lima orang Anak Buah Kapal (ABK).
















