Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi barang di tubuh instansi kepabeanan tersebut.
Tersangka ditangkap langsung di kantor pusat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada Kamis (26/2/2026) sebelum akhirnya dibawa ke gedung komisi antirasuah untuk diperiksa.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (27/2/2026) hingga 18 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Cari Bukti Pemerasan Jabatan Desa, KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati Riyoso
Keterlibatan Budiman terungkap dari penemuan uang tunai senilai Rp 5 miliar saat penyidik menggeledah sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.
















