KPK menduga kuat Budiman berperan sebagai pihak pemberi instruksi dalam pengelolaan dana haram tersebut.
Dalam modus operandinya, Budiman memerintahkan Salida Asmoaji, seorang pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, untuk mengepul dan mengelola uang dari para pengusaha produk kena cukai serta para importir.
Berdasarkan arahan Budiman, uang suap tersebut awalnya disembunyikan di sebuah safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat dan digunakan seolah-olah sebagai dana operasional.
KPK menegaskan bahwa aliran dana ini merupakan tindak pidana korupsi yang berkaitan erat dengan kongkalikong pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai.
Baca Juga: Mulyono, Pegawai Pajak, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK
(Mira)
















