Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa dengan menggeledah kediaman mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus mantan Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Riyoso, pada Jumat (27/2/2026).
Tindakan penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan lanjutan dari pihak lembaga antirasuah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Baca Juga: KPK Bidik Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil, Endus Transaksi Penukaran Valas Miliaran Rupiah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara resmi mengonfirmasi kegiatan penyidikan tersebut kepada publik.
“Hari ini, Jumat (27/2), penyidik menggeledah rumah RYS (Riyoso) yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati,” kata Budi Prasetyo.
Melalui langkah KPK geledah rumah eks Pj Sekda Pati ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang relevan dengan pokok perkara.
















