“Dalam giat geledah tersebut, Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik, untuk mendukung proses penyidikan perkara ini,” ujarnya menjelaskan detail penyitaan yang dilakukan tim di lapangan.
Sebelum penyitaan aset di kediamannya, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Riyoso di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah serta Kantor Polrestabes Semarang.
Dalam serangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mencecar Riyoso dan sejumlah saksi lainnya untuk mendalami indikasi praktik pengkondisian berbagai pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati oleh kelompok khusus yang dibentuk Sudewo, yakni Tim 8.
“Terkait saksi-saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR, didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW,” kata Budi Prasetyo.
Sebagai informasi, rangkaian penyidikan yang berujung pada tindakan KPK geledah rumah eks Pj Sekda Pati ini merupakan rentetan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK secara resmi telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 atas kasus dugaan pemerasan.
Di samping Sudewo, KPK juga menyeret tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Pihak penyidik KPK membeberkan bahwa konstruksi perkara kasus korupsi ini mulai tercium sejak akhir tahun 2025.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Alex sebagai Saksi
Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pati menjadwalkan pembukaan formasi untuk 601 kursi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026.
Memanfaatkan momentum ratusan kursi kosong tersebut, Sudewo bersama jajaran anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaannya merencanakan pemungutan biaya atau meminta sejumlah uang secara ilegal kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes) yang berminat mengisi jabatan.
(*Red)
















