Faktakalbar.id, NASIONAL – Badan Karantina Indonesia (Barantin) secara resmi menyiagakan sebanyak 3.930 personel untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas komoditas pangan yang berasal dari sektor pertanian maupun perikanan.
Pengawasan ini difokuskan selama periode bulan suci Ramadan hingga perayaan Idul Fitri yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari hingga 22 Maret 2026.
Baca Juga: Buka Rapimnas 2026, Kepala Barantin Tekankan Penguatan Sistem Perkarantinaan Nasional
Langkah pengamanan berlapis ini diambil guna mengantisipasi lonjakan frekuensi serta volume distribusi bahan pokok menjelang hari besar keagamaan nasional.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin, Hudiansyah Is Nursal, mengonfirmasi bahwa pengerahan ribuan personel ini bertujuan mutlak untuk menjamin keamanan serta mutu pangan yang nantinya beredar luas di tengah masyarakat.
“Selama momen Ramadhan, Barantin meningkatkan pengawasan lalu lintas komoditas pangan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan yang akan dikonsumsi masyarakat selama menunaikan ibadah Ramadhan,” ujar Hudiansyah Is Nursal, Rabu (25/2/2026).
Pelaksanaan tugas ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Merujuk pada payung hukum tersebut, otoritas karantina negara memiliki tanggung jawab penuh dalam mencegah proses masuk, keluar, hingga tersebarnya hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan di seluruh wilayah hukum Indonesia.
Hudiansyah menjelaskan bahwa upaya menjaga keamanan dan mutu pangan ini sejatinya merupakan agenda rutin institusi. Namun, eskalasi lalu lintas barang selalu menuntut adanya peningkatan kewaspadaan saat memasuki bulan puasa.












