“Kalau ya saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” tegas Safaruddin.
Safaruddin menilai Edy salah menerapkan hukum karena tetap memproses Hogi Minaya yang sejatinya melakukan upaya pembelaan diri saat istrinya menjadi korban kejahatan. Menurut Safaruddin, kasus ini bukan tindak pidana lalu lintas biasa, melainkan situasi overmacht atau daya paksa yang memiliki alasan pembenar dalam hukum pidana.
Kapolres Minta Maaf
Menanggapi cecaran tersebut, Edy Setyanto akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan anggota dewan. Ia mengakui adanya kemungkinan kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Hogi Minaya.
“Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah,” ujar Edy.
Baca Juga: DPR RI Pastikan Kasus Guru Honorer Tri Wulandari Selesai Lewat Mekanisme KUHAP Baru
Edy berdalih awalnya kepolisian hanya ingin memberikan kepastian hukum atas tewasnya dua pelaku jambret yang mengalami kecelakaan saat dikejar Hogi. Namun, desakan publik dan tinjauan hukum dari Komisi III DPR membuat pihak kepolisian mempertimbangkan kembali langkah tersebut.
Komisi III DPR pun merekomendasikan agar kasus Hogi Minaya dihentikan demi rasa keadilan masyarakat.
(*Sr)
















