Langkah ini diambil untuk menjaga status quo Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna kepentingan penyelidikan.
“Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa pun yang sengaja membakar lahan,” ujar Ade menyampaikan atensi Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika.
Status Siaga Darurat dan Kualitas Udara
Saat ini, Kabupaten Kubu Raya telah resmi berstatus Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Status ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 46/BPBD/2026 yang berlaku sejak tanggal 15 Januari 2026.
Dampak dari kebakaran lahan ini mulai memengaruhi kualitas udara di wilayah Kubu Raya yang kini menunjukkan indikator kuning atau kategori tidak sehat.
Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, dan relawan terus bersiaga di lokasi untuk melakukan pemadaman serta pendinginan (mopping up) agar api tidak muncul kembali dari permukaan tanah gambut.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan serta melaporkan segera jika melihat aktivitas pembakaran lahan di lingkungannya.
Baca Juga: Polsek Pontianak Selatan Pasang Spanduk Cegah Karhutla
(Mira)
















