Opini  

RUU Pengelolaan Perubahan Iklim: Antara Harapan Hijau dan Ujian Amanah

Ilustrasi greenwashing - Guru Besar Untan, Gusti Hardiansyah, kritisi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Ia ingatkan risiko greenwashing dan pentingnya keadilan bagi masyarakat adat serta daerah. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Ilustrasi greenwashing - Guru Besar Untan, Gusti Hardiansyah, kritisi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Ia ingatkan risiko greenwashing dan pentingnya keadilan bagi masyarakat adat serta daerah. (Dok. HO/Faktakalbar.id)Ilustrasi greenwashing - Guru Besar Untan, Gusti Hardiansyah, kritisi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Ia ingatkan risiko greenwashing dan pentingnya keadilan bagi masyarakat adat serta daerah. (Dok. Ist)

Badan yang dibentuk harus berfungsi sebagai pengarah dan pengorkestra kebijakan lintas sektor, bukan menjadi regulator tunggal yang menumpuk kewenangan.

Kedua, pasal tentang Nilai Ekonomi Karbon. Inilah jantung ekonomi RUU ini. Tanpa prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, NEK berisiko menjauh dari tujuan kesejahteraan rakyat.

Ketiga, partisipasi masyarakat. Partisipasi tidak boleh berhenti pada konsultasi formal. Ia harus menjamin hak untuk didengar, hak untuk terlibat, dan hak untuk memperoleh manfaat.

Baca Juga: Model Yurisdiksi Kalimantan Barat: Menjembatani Netralitas Karbon, Penghidupan Masyarakat, dan Kepemimpinan Regional

Amanah yang Lebih Dalam dari Sekadar Regulasi

Dalam tradisi etika Islam, relasi manusia dan bumi bukan relasi eksploitatif, melainkan relasi amanah. Al-Qur’an menegaskan peran manusia sebagai pengelola bumi, bukan pemilik mutlaknya. Bacaan Latin ayat Al-Qur’an:

Wa idz qāla rabbuka lil-malāikati innī jā‘ilun fil-ardhi khalīfah.

Terjemahan:

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.”

(QS. Al-Baqarah: 30)

Ayat ini memberi makna mendalam bahwa kekuasaan manusia atas bumi selalu disertai tanggung jawab moral.

Rasulullah ﷺ bahkan menegaskan pesan keberlanjutan yang sangat radikal untuk konteks hari ini.

Bacaan Latin hadis:

In qāmat as-sā‘atu wa fī yadi aḥadikum al-fasīlah, fa inis-taṭā‘a an lā taqūma ḥattā yaghrisahā fal-yaf‘al.

Terjemahan:

“Apabila Kiamat telah terjadi, sementara di tangan salah seorang dari kalian ada bibit tanaman, maka jika ia mampu menanamnya sebelum Kiamat benar-benar terjadi, hendaklah ia menanamnya.”

(HR. Ahmad – sahih)

Hadis ini mengajarkan bahwa tanggung jawab ekologis tidak gugur meski masa depan tampak suram. Menanam, meski hasilnya tak sempat dinikmati, adalah simbol keadilan lintas generasi inti dari agenda perubahan iklim.

Positioning untuk Publik, Daerah, dan DPR

Bagi publik, RUU PPI harus dipahami sebagai perlindungan atas kehidupan sehari-hari: pangan, air, kesehatan, dan pekerjaan.

Bukan isu elitis, melainkan isu dapur dan masa depan anak-anak.

Bagi pemerintah daerah, RUU ini semestinya menjadi peluang fiskal dan pembangunan hijau, bukan sekadar kewajiban administratif baru.

Bagi DPR, inilah momen menentukan: apakah RUU PPI akan menjadi warisan kebijakan yang visioner, atau sekadar regulasi yang rapi secara konsep tetapi rapuh dalam implementasi.

Baca Juga: Kopi Gambut Kubu Padi: Alternatif Sawit yang Bikin Desa Mandiri

Menutup dengan Tegukan Jujur

Koptagul mengajarkan satu hal: pahit bukan untuk dihindari, tetapi untuk dipahami. RUU Pengelolaan Perubahan Iklim pun demikian.

Dengan membaca pahitnya SWOT-nya, pasal kritisnya, dan amanah etik yang dikandungnya kita punya peluang menjadikannya undang-undang yang adil bagi rakyat hari ini, dan bertanggung jawab bagi generasi esok.

Oleh: Gusti Hardiansyah

(Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Kalbar)

 *Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi atau kebijakan redaksi.