“Yang penting makam itu tidak terganggu dan tidak mengganggu aktivitas lain,” katanya.
Di sisi lain, Edi memberikan apresiasi tinggi kepada partisipasi masyarakat yang bersedia menghibahkan atau mewakafkan tanahnya untuk kepentingan umum ini.
Ia menyebutkan adanya warga di Pontianak Selatan yang telah menghibahkan lahan mereka, dan saat ini sedang dalam proses administrasi.
“Kalau memang luasannya sesuai dan statusnya jelas, ini tentu sangat membantu dan mengurangi beban pemerintah kota dalam pengadaan lahan pemakaman,” pungkasnya.
(Ra)





















