Baca Juga: Resmi Berlaku 2 Januari 2026, KUHP Baru Atur Sanksi Zina hingga Penghinaan Presiden
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk kepatuhan lembaga penegak hukum terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” tambahnya.
Latar Belakang Regulasi
Pernyataan perubahan prosedur ini disampaikan bertepatan dengan pengumuman tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Sebagai informasi, Undang-Undang KUHAP yang baru telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 dalam undang-undang tersebut, regulasi ini dinyatakan resmi berlaku secara efektif mulai 2 Januari 2026.
Baca Juga: Aturan KUHP Baru: Penghinaan Ringan Denda Rp10 Juta
(*Red)
















