Faktakalbar.id, NASIONAL – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait data status kepesertaan PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional) pada BPJS Kesehatan.
Status kepesertaan bagi masyarakat prasejahtera ini baru akan dinyatakan berlaku aktif tiga bulan setelah proses verifikasi lapangan selesai dilakukan oleh petugas.
Baca Juga: Data Tak Tepat Sasaran, 20 Ribu Peserta PBI BPJS Kesehatan Kapuas Hulu Dinonaktifkan
Kebijakan skema reaktivasi kepesertaan PBI JKN tersebut merupakan hasil rumusan dan pembahasan lintas sektoral.
Kementerian Sosial (Kemensos) merancang aturan ini bersama sejumlah kementerian dan lembaga strategis negara, di antaranya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap tahapan pemutakhiran data terhadap 11 juta penerima manfaat yang saat ini prosesnya sedang berlangsung.
“Untuk data PBI-JKN, updating – verifikasi lapangan dilakukan setiap bulan, namun status kepesertaan yang telah diverifikasi baru diberlakukan tiga bulan kemudian,” kata dia dalam konferensi pers selepas acara dialog dan buka puasa bersama Forum Wartawan Kementerian Sosial (Forwasos) Jakarta, Senin (2/3/2026).
Menurut penjelasan Saifullah, skema jeda waktu tersebut sengaja diterapkan oleh pemerintah agar tersedia ruang masa transisi sekaligus tahapan sosialisasi yang memadai bagi 11 juta penerima manfaat tersebut.
Masa transisi ini penting untuk menentukan status akhir mereka, apakah tetap dinyatakan berhak sebagai penerima PBI JKN yang seluruh iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat, beralih status menjadi peserta mandiri, atau menjadi peserta PBI yang pembiayaannya dialihkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, sebanyak 11 juta peserta PBI JKN tersebut untuk sementara waktu dinonaktifkan oleh pemerintah.
















