Sepanjang 2025, Bea Cukai Lakukan Penindakan Barang Ilegal Senilai Rp8,8 Triliun

DJBC catat 30.451 penindakan barang ilegal sepanjang 2025 dengan nilai Rp8,8 triliun.
Ilustrasi aktivitas Petugas Bea Cukai. (Dok. Ist)

“Rangkaian penindakan di bidang cukai ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara,” tegas Nirwala.

Kasus Menonjol dan Narkotika

Salah satu kasus besar yang menjadi sorotan terjadi di wilayah Jambi pada Agustus lalu. Bea Cukai bersama Tim Gabungan berhasil menindak dua kapal yang muatannya tidak sesuai dengan dokumen manifes.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian bekas (ballpress), dan barang lainnya dengan perkiraan nilai lebih dari Rp30 miliar.

Selain barang dagangan, Bea Cukai juga fokus pada pemberantasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

Baca Juga: Rokok Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak Bongkar Celah Pengawasan Bea Cukai Kalbar

Sepanjang 1 Januari hingga 29 Desember 2025, tercatat ada 1.813 penindakan NPP dengan total barang bukti seberat 18,37 ton dan 626 tersangka.

“Dari seluruhnya, 359 kasus merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum sementara 1.454 kasus lainnya merupakan penindakan mandiri Bea Cukai,” ungkap Nirwala.

(*Red)