Hati-hati! Pemilik Hewan Bisa Dipenjara 6 Bulan di KUHP Baru, Sanksi Lebih Berat

Ilustrasi hewan peliharaan. KUHP terbaru mengatur sanksi pidana hingga 6 bulan penjara bagi pemilik yang lalai menjaga hewannya sehingga membahayakan orang lain.
Ilustrasi hewan peliharaan. KUHP terbaru mengatur sanksi pidana hingga 6 bulan penjara bagi pemilik yang lalai menjaga hewannya sehingga membahayakan orang lain. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru membawa konsekuensi hukum yang lebih ketat bagi masyarakat, tak terkecuali bagi para pemilik hewan.

Jika sebelumnya sanksi tergolong ringan, kini kelalaian dalam menjaga hewan peliharaan dapat berujung pada pidana penjara hingga enam bulan.

Baca Juga: Resmi Berlaku 2 Januari 2026, KUHP Baru Atur Sanksi Zina hingga Penghinaan Presiden

Koalisi Masyarakat Sipil melalui Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyoroti perubahan signifikan ini.

Ia menjelaskan bahwa pasal mengenai hewan piaraan dalam regulasi anyar ini memiliki konsekuensi sanksi yang jauh lebih berat dibandingkan aturan dalam KUHP lama atau yang disebutnya sebagai “KUHP versi kolonial”.

“Ini teman-teman ancamannya bisa jadi kena penjara lebih lama dibandingkan pidana yang sebelumnya,” kata Isnur dalam konferensi pers virtual Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (1/1/2026).

Perbandingan Sanksi Lama dan Baru

Perbedaan sanksi antara aturan lama dan baru terlihat sangat mencolok. Dalam KUHP lama (UU Nomor 1 Tahun 1946), khususnya Pasal 490, ancaman pidana bagi pelanggar hanya berupa kurungan paling lama enam hari atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Namun, dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), aturan tersebut diperketat melalui Pasal 336. Setiap orang yang melanggar aturan soal hewan peliharaan kini terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.