-
0,5 gram: Rp 1.294.000
-
1 gram: Rp 2.488.000
-
2 gram: Rp 4.916.000
-
5 gram: Rp 12.215.000
-
10 gram: Rp 24.375.000
-
50 gram: Rp 121.545.000
-
100 gram: Rp 243.012.000
-
500 gram: Rp 1.214.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.428.600.000
Selain memantau harga fisik, penting bagi investor untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi nons-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan potongan pajak langsung sebesar 1,5 persen (NPWP) atau 3 persen (non-NPWP).
Pastikan Anda selalu memantau pembaruan harga resmi yang dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB di laman Logam Mulia.
(*Drw)





















