Satgas Pangan Sintang Temukan Restoran Timbun Puluhan Tabung Gas Elpiji Bersubsidi

Petugas Satgas Pangan Kabupaten Sintang saat melakukan pemeriksaan tabung gas di salah satu rumah makan di Kota Sintang, Selasa (23/12/2025).
Petugas Satgas Pangan Kabupaten Sintang saat melakukan pemeriksaan tabung gas di salah satu rumah makan di Kota Sintang, Selasa (23/12/2025). (Dok. Ist)

“Bagi pelaku usaha yang menggunakan gas subsidi, Pertamina akan menukar langsung. Dua tabung gas non-subsidi ditukar dengan satu tabung gas ukuran 5,5 kilogram,” ujarnya.

Selain sanksi penukaran, para pelaku usaha juga diminta menandatangani surat pernyataan tertulis. Isinya memuat komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Baca Juga: Miris! Usaha Kue Lapis di Pontianak Utara Timbun 57 Tabung Gas Melon, Satpol PP Bertindak

Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran, Satgas Pangan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai perundang-undangan.

“Saat ditemukan penyalahgunaan gas subsidi, kami langsung meminta pelaku usaha membuat pernyataan tertulis yang berisi komitmen tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan tidak lagi menggunakan gas bersubsidi. Selanjutnya, kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Lindungi Hak Masyarakat

Subendi menekankan bahwa penertiban ini krusial untuk melindungi hak masyarakat kecil, terutama menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pemerintah Kabupaten Sintang sendiri telah melakukan antisipasi sejak awal Desember, termasuk menggelar operasi pasar di tujuh titik dan mengajukan penambahan kuota ke Pertamina.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sintang, Okky Desvian, mengingatkan agar setiap temuan pelanggaran ditindaklanjuti secara serius agar memberikan efek jera.

“Jangan sampai temuan ini dibiarkan begitu saja. Untuk sementara, surat peringatan dan surat pernyataan sudah cukup sebagai bentuk tindak lanjut awal, namun pengawasan tetap harus dilakukan,” ujar Okky Desvian.

(*Red)