Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban terhadap penggunaan barang bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis, (18/12/2025), petugas menemukan puluhan tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi yang digunakan untuk kegiatan komersial di wilayah Pontianak Utara.
Baca Juga: Gas LPG 3 Kg Langka di Pontianak, Ini Penjelasan Gubernur dan Pertamina
Temuan tersebut didapati saat petugas menyisir sebuah lokasi usaha pembuatan kue lapis di Jalan Parwasal. Di lokasi tersebut, petugas mendapati stok tabung gas melon dalam jumlah yang tidak wajar untuk ukuran rumah tangga atau usaha mikro.
Sebanyak 57 tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi ditemukan di tempat usaha tersebut. Penggunaan gas bersubsidi dalam jumlah besar untuk industri menengah ini dinilai melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah mengenai distribusi barang bersubsidi.
Penertiban ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.
Aturan tersebut secara tegas memuat larangan penggunaan LPG 3 kg bagi usaha-usaha tertentu, seperti restoran, hotel, binatu, peternakan, hingga usaha batik, dan memprioritaskan subsidi hanya untuk masyarakat miskin serta usaha mikro.
Langkah penukaran tabung ke gas non-subsidi (seperti Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg) menjadi syarat mutlak agar usaha tersebut tetap dapat beroperasi sesuai regulasi.
Baca Juga: Jelang Perayaan Natal, Pemkab Sintang Pastikan Distribusi Sembako Lancar dan Bebas Kelangkaan
Pengawasan Berkelanjutan
Pemerintah Kota Pontianak memastikan bahwa inspeksi mendadak (sidak) semacam ini tidak akan berhenti di satu lokasi saja.
Pengawasan akan terus digencarkan untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
(*Red)
















