“Kejaksaan Agung tidak akan melindungi. Bahkan akan kami berhentikan dan pidanakan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam OTT di Hulu Sungai Utara pada Kamis (18/12), KPK menetapkan tiga tersangka dari lingkungan Kejari setempat, yakni Kepala Kejari Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intelijen Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR). Dugaan pemerasan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Penangkapan Kajari Hulu Sungai Utara
Alasan Pengambilalihan Kasus Banten
Di sisi lain, publik menyoroti perbedaan sikap Kejagung yang mengambil alih penanganan perkara OTT jaksa di Banten pada Rabu (17/12).
Terkait hal ini, Anang menjelaskan bahwa pengambilalihan dilakukan karena alasan prosedural penyidikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diketahui telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu (17/12), sebelum OTT dilakukan oleh KPK.
Dalam sprindik tersebut, dua jaksa di Kejati Banten sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Terjaring OTT, Dua Oknum Kejari Hulu Sungai Utara Digelandang ke Gedung KPK
Oleh karena itu, KPK menyerahkan tiga orang yang terjaring OTT di Banten yakni jaksa Redy Zulkarnaen (RZ), pengacara berinisial DF, dan pihak swasta berinisial MS kepada Kejagung pada Kamis (18/12).
“Setelah pelimpahan perkara, total ada lima tersangka. Tiga berasal dari OTT KPK dan dua lainnya merupakan jaksa yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan,” pungkas Anang.
(*Red)
















