Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Penetapan status bencana nasional bukan merupakan keputusan yang terjadi secara instan atau sekadar berdasarkan skala kerusakan fisik semata.
Terdapat aturan hukum baku yang mengatur otoritas penetapan hingga indikator spesifik yang harus terpenuhi sebelum presiden menyatakan sebuah musibah sebagai bencana nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, negara membagi tingkatan bencana menjadi tiga skala: kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Baca Juga: Alasan Bencana Sumatera Harus Jadi Bencana Nasional
Penetapan ini sangat krusial karena menentukan siapa yang memegang komando dan dari mana anggaran penanganan berasal.
Otoritas Penetapan Status Bencana
Presiden memiliki wewenang penuh untuk menetapkan status dan tingkatan bencana pada skala nasional.
Sementara itu, untuk tingkat provinsi, gubernur memegang otoritas penetapan, dan bupati/wali kota menetapkan status untuk tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, pada saat status bencana nasional berlaku, pemerintah pusat mendapatkan aksesibilitas yang luas dalam pengerahan personel, peralatan, hingga logistik secara terpadu.
Indikator Penetapan Menurut Peraturan Pemerintah
Penetapan tingkatan bencana mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Setidaknya ada lima indikator utama yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat:
-
Jumlah Korban: Pemerintah menghitung total warga yang meninggal dunia, luka-luka, maupun yang kehilangan tempat tinggal dalam skala masif.
-
Kerugian Harta Benda: Indikator ini mencakup nilai kerusakan materiil yang berdampak pada stabilitas ekonomi daerah.
-
Kerusakan Sarana dan Prasarana: Penilaian fokus pada hancurnya fasilitas publik vital seperti jalan, jembatan, dan sistem komunikasi.
-
Cakupan Luas Wilayah: Bencana masuk kategori nasional jika dampaknya meluas hingga melewati batas-batas administrasi provinsi.
-
Dampak Sosial Ekonomi: Pemerintah memantau sejauh mana bencana tersebut melumpuhkan aktivitas kehidupan bermasyarakat dan fungsi pemerintahan daerah.
Mengapa Status Ini Sangat Penting?
Secara teknis, penetapan status bencana nasional bertujuan untuk memobilisasi sumber daya nasional yang tidak dimiliki oleh daerah.
Baca Juga: Apa Itu Bencana Nasional? Mengenal Landasan Hukum dan Dampaknya
Jika sebuah bencana melumpuhkan fungsi pemerintahan daerah hingga tidak mampu lagi menjalankan pelayanan publik, maka intervensi pemerintah pusat melalui penetapan status nasional menjadi kewajiban hukum.
Langkah ini juga membuka akses penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) secara besar-besaran untuk tindakan darurat, tanpa harus terikat pada aturan birokrasi anggaran daerah yang terbatas.
(*Sari)
















