Faktakalbar.id, LIFESTYLE –Rentetan banjir dan longsor yang menghantam wilayah Sumatera saat ini menuntut perhatian serius dari pemerintah pusat. Banyak pihak mendesak agar pemerintah segera menetapkan status Bencana Nasional.
Penetapan ini bukan sekadar urusan label, melainkan langkah strategis untuk mempercepat penyelamatan warga dan pemulihan ekonomi.
Berdasarkan aturan hukum dan kondisi riil di lapangan, berikut adalah alasan kuat mengapa kenaikan status ini bersifat mendesak:
Baca Juga: Apa Itu Bencana Nasional? Mengenal Landasan Hukum dan Dampaknya
1. Anggaran Daerah Tidak Lagi Mencukupi
Mengutip Pasal 1 ayat (13) UU Nomor 24 Tahun 2007, sebuah musibah menjadi bencana nasional jika dampaknya melampaui kemampuan sumber daya daerah.
Saat ini, skala kerusakan di Sumatera sudah menembus angka triliunan rupiah, melampaui kapasitas APBD provinsi maupun kabupaten.
Tanpa dukungan anggaran pusat, proses pembangunan kembali infrastruktur akan terhambat.
2. Skala Dampak Lintas Provinsi
Bencana kali ini tidak hanya melanda satu daerah saja, melainkan menyebar ke beberapa provinsi sekaligus.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008, bencana yang mencakup lintas wilayah administratif memerlukan komando pusat yang terintegrasi.
Hal ini bertujuan agar bantuan logistik dan evakuasi dapat berjalan serentak tanpa kendala birokrasi antar-daerah.
3. Lumpuhnya Jalur Logistik Nasional
Pulau Sumatera merupakan jalur utama distribusi pangan dan energi nasional. Kerusakan pada Jalan Lintas Sumatera akibat bencana ini mengganggu kestabilan ekonomi di luar wilayah bencana.
Dengan status Bencana Nasional, pemerintah pusat dapat langsung mengerahkan alat berat dan anggaran kementerian untuk memperbaiki akses vital secara instan.
4. Kepastian Hukum Penyaluran Bantuan
Baca Juga: Tak Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatra, Presiden Prabowo Digugat ke PTUN Jakarta
Penetapan status ini memberikan jaminan keamanan hukum bagi pejabat publik dalam menggunakan anggaran darurat.
Tanpa payung hukum Bencana Nasional, banyak pemimpin daerah yang ragu mengambil keputusan cepat karena takut melanggar aturan tata kelola keuangan dalam kondisi normal.
(*Sari)
















