Mengapa Kebijakan Negara Belum Efektif Menghentikan KBGO?

Tuntutan publik terhadap penanganan kekerasan seksual terus menguat, sementara kebijakan negara dinilai belum mampu merespons kompleksitas KBGO. (Dok. Ist)
Tuntutan publik terhadap penanganan kekerasan seksual terus menguat, sementara kebijakan negara dinilai belum mampu merespons kompleksitas KBGO. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) kini menjadi isu mendesak yang menyita perhatian publik. Laporan terkait pelecehan daring, ancaman penyebaran konten intim, hingga serangan digital terkoordinasi terus membanjiri meja pengaduan. Mengapa kebijakan negara belum efektif menghentikan KBGO?

Meskipun pemerintah telah memberlakukan berbagai aturan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa angka kasus terus merangkak naik.

Artikel ini mengulas persoalan tersebut secara mendalam, mulai dari sisi regulasi yang tumpang tindih hingga perspektif penegakan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada korban.

Baca Juga: Peran Platform Digital dalam Mencegah KBGO

Peningkatan Laporan dan Fenomena Gunung Es

Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan mencatat bahwa kekerasan yang memanfaatkan teknologi menunjukkan tren peningkatan setiap tahun.

Perempuan dan kelompok rentan mendominasi data pelapor, dengan dampak serius pada kesehatan mental dan keamanan personal.

Namun, para pemerhati kebijakan menilai fenomena ini masih seperti puncak gunung es.

Banyak korban memilih bungkam dan tidak melapor karena takut masyarakat menyalahkan mereka, atau karena mereka tidak percaya aparat akan memproses kasus tersebut secara adil.

Regulasi Terpecah Timbulkan Kebingungan

Salah satu alasan utama ketidakefektifan penanganan kasus adalah fragmentasi regulasi. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki satu undang-undang yang mengatur KBGO secara khusus dan komprehensif.

Aparat penegak hukum masih menangani kasus dengan bergantung pada aturan yang tersebar, seperti UU ITE, UU TPKS, dan UU Pornografi.

Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Aparat kerap kesulitan menentukan pasal yang tepat.

Bahkan, dalam beberapa kasus, pasal yang mereka gunakan justru berpotensi menjerat korban atau mengaburkan posisi korban sebagai penyintas.

Penegakan Hukum Belum Sensitif Gender

Masalah kebijakan tidak hanya berhenti pada naskah undang-undang. Penegakan hukum di lapangan juga menjadi tantangan serius.

KBGO merupakan kejahatan berbasis teknologi yang menuntut kemampuan khusus dalam pengumpulan bukti digital. Sayangnya, kapasitas aparat dalam menangani bukti elektronik belum merata.

Selain itu, proses hukum sering kali berjalan lambat dan tidak sensitif gender. Korban kerap menerima pertanyaan yang menyudutkan.

Minimnya pendampingan membuat banyak korban memutuskan untuk menghentikan laporan di tengah jalan. Hal ini menunjukkan bahwa negara belum berhasil menerjemahkan kebijakan menjadi perlindungan nyata.

Fokus Pemidanaan, Abaikan Pemulihan

Kelemahan lain terlihat pada minimnya perspektif korban dalam kebijakan negara. Regulasi yang ada cenderung menitikberatkan pada aspek memenjarakan pelaku.

Sementara itu, kebutuhan krusial korban seperti pemulihan psikologis, penghapusan jejak digital, dan perlindungan identitas belum menjadi prioritas utama.

Padahal, korban KBGO menanggung dampak jangka panjang, mulai dari trauma hingga depresi.

Tanpa sistem pemulihan yang memadai, korban berisiko mengalami kekerasan berulang di ruang digital.

Rekomendasi Perbaikan Kebijakan

Untuk menjawab pertanyaan mengapa kebijakan negara belum efektif menghentikan KBGO, pemerintah perlu melakukan langkah konkret.

Pertama, negara harus membentuk regulasi spesifik yang mengatur mekanisme penanganan dan perlindungan korban KBGO guna menghapus multitafsir.

Kedua, institusi kepolisian dan kejaksaan wajib meningkatkan kapasitas aparat melalui pelatihan perspektif gender dan forensik digital.

Baca Juga: Mengapa Pelaku KBGO Terus Mengulang Kekerasan?

Ketiga, negara harus memperkuat sistem pemulihan korban yang mencakup bantuan hukum dan psikologis.

Pemerintah harus hadir secara utuh untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman bagi seluruh warga negara, bukan sekadar menjadi pembuat aturan yang kaku.

(*Sari)