Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) kini menjadi isu mendesak yang menyita perhatian publik. Laporan terkait pelecehan daring, ancaman penyebaran konten intim, hingga serangan digital terkoordinasi terus membanjiri meja pengaduan. Mengapa kebijakan negara belum efektif menghentikan KBGO?
Meskipun pemerintah telah memberlakukan berbagai aturan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa angka kasus terus merangkak naik.
Artikel ini mengulas persoalan tersebut secara mendalam, mulai dari sisi regulasi yang tumpang tindih hingga perspektif penegakan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada korban.
Baca Juga: Peran Platform Digital dalam Mencegah KBGO
Peningkatan Laporan dan Fenomena Gunung Es
Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan mencatat bahwa kekerasan yang memanfaatkan teknologi menunjukkan tren peningkatan setiap tahun.
Perempuan dan kelompok rentan mendominasi data pelapor, dengan dampak serius pada kesehatan mental dan keamanan personal.
Namun, para pemerhati kebijakan menilai fenomena ini masih seperti puncak gunung es.
Banyak korban memilih bungkam dan tidak melapor karena takut masyarakat menyalahkan mereka, atau karena mereka tidak percaya aparat akan memproses kasus tersebut secara adil.
Regulasi Terpecah Timbulkan Kebingungan
Salah satu alasan utama ketidakefektifan penanganan kasus adalah fragmentasi regulasi. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki satu undang-undang yang mengatur KBGO secara khusus dan komprehensif.
Aparat penegak hukum masih menangani kasus dengan bergantung pada aturan yang tersebar, seperti UU ITE, UU TPKS, dan UU Pornografi.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Aparat kerap kesulitan menentukan pasal yang tepat.
Bahkan, dalam beberapa kasus, pasal yang mereka gunakan justru berpotensi menjerat korban atau mengaburkan posisi korban sebagai penyintas.
















