“Terdapat potensi kelalaian pejabat negara dalam mitigasi dan perlindungan lingkungan, khususnya terkait kerusakan daerah aliran sungai dan deforestasi,” bunyi argumen penggugat yang merujuk pada sejumlah laporan lingkungan hidup tahun 2025.
Respons Pemerintah: Penanganan Sudah Berskala Nasional
Menanggapi desakan publik dan langkah hukum tersebut, pemerintah melalui BNPB memberikan penjelasan.
BNPB menyatakan bahwa penetapan status tersebut tidak bersifat otomatis hanya berdasarkan jumlah korban, melainkan harus melalui mekanisme kajian khusus sesuai undang-undang.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Longsor di Agam, Wapres Gibran Pastikan Percepatan Penanganan Pascabencana
Hingga saat ini, wacana penetapan status tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa penanganan di lapangan sudah dilakukan dengan sumber daya berskala nasional.
“Penanganan yang dilakukan di lapangan sudah berada pada skala nasional dengan pengerahan TNI, Polri, helikopter, serta distribusi logistik besar-besaran ke tiga provinsi terdampak,” jelas pihak BNPB.
Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam keterangannya menyebutkan bahwa Presiden memiliki pertimbangan tertentu dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku dalam menentukan status bencana.
Hingga berita ini diturunkan, PTUN Jakarta belum merilis jadwal sidang perdana untuk perkara ini. Gugatan ini menjadi preseden penting yang menyoroti kebijakan pemerintah dalam manajemen krisis kebencanaan di Indonesia.
(*Red)
















