“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp568.307.180,” ungkap Panter dalam keterangan persnya, Selasa (02/12/25).
Kerugian setengah miliar lebih ini merupakan pukulan telak bagi pembangunan desa yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Baca Juga: Makin Runcing, KPK Periksa Mantan Sopir Ria Norsan Saat Jabat Bupati Mempawah
Kini, ‘duet maut’ mantan pejabat desa tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ketapang terhitung sejak 1 Desember 2025.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
(ra)





















