Gunakan Lirik Lagu Musisi untuk Latihan AI, ChatGPT Divonis Langgar Hak Cipta di Jerman

Ilustrasi: Tampilan logo ChatGPT milik OpenAI. Pengadilan Jerman memutuskan ChatGPT melanggar hak cipta karena menggunakan lirik lagu musisi tanpa izin untuk melatih AI.
Ilustrasi: Tampilan logo ChatGPT milik OpenAI. Pengadilan Jerman memutuskan ChatGPT melanggar hak cipta karena menggunakan lirik lagu musisi tanpa izin untuk melatih AI. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Pengadilan di Jerman memutuskan bahwa chatbot populer ChatGPT milik perusahaan teknologi OpenAI telah melanggar undang-undang hak cipta Jerman.

Putusan ini dijatuhkan karena ChatGPT kedapatan menggunakan lagu-lagu populer dari sejumlah musisi terkenal untuk melatih model kecerdasan buatannya (AI).

Baca Juga: Jutaan Pengguna di Indonesia, OpenAI Rilis ChatGPT Go dengan Harga Lebih Hemat

Dilansir dari The Guardian pada Rabu (12/11/2025), pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan oleh lembaga pengelola hak cipta musik Jerman, Gesellschaft für musikalische Aufführungs – und mechanische Vervielfältigungsrechte (GEMA).

Dalam gugatannya, GEMA menuding ChatGPT mengambil dan memanfaatkan lirik lagu berhak cipta dari artis tanpa izin.

GEMA, yang menaungi sekitar 100.000 komposer, penulis lagu, dan penerbit musik, mengajukan gugatan terhadap OpenAI pada November 2024.

Kasus ini dianggap sebagai uji coba hukum penting di Eropa untuk menghentikan praktik pelatihan model AI menggunakan karya kreatif tanpa persetujuan pemilik hak cipta.

Pengadilan memerintahkan OpenAI untuk membayar ganti rugi yang jumlahnya tidak diungkapkan secara publik. Perusahaan teknologi yang berbasis di San Francisco itu masih dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.