6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 10 Miliar Dibakar di Padalarang

etugas Bea Cukai saat melakukan pemusnahan 6,8 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (29/10/2025). (Dok. Ist)
Petugas Bea Cukai saat melakukan pemusnahan 6,8 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (29/10/2025). (Dok. Ist)

Menurut Budi, penindakan tersebut berasal dari dua sumber utama: operasi mandiri yang dilakukan oleh unit pengawasan Bea Cukai, serta hasil sinergi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersama aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satpol PP.

“Kegiatan ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Dalam penegakan hukum ini, lanjut Budi, pihaknya tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium.

Prinsip ini berarti penerapan sanksi pidana dijadikan sebagai langkah terakhir, setelah upaya administratif dinilai tidak berhasil atau tidak cukup efektif untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: Tak Cuma Penjual, Pembeli Rokok Ilegal Juga Berisiko Kena Sanksi Pidana, Ini Aturannya!

Ia pun menutup pernyataannya dengan mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pemberantasan rokok ilegal demi menciptakan industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing,” tutupnya.

(*Red)