Sejak 18 Oktober 2025, pesan maupun panggilan telepon tidak lagi mendapat balasan.
Baca Juga: Karyawan PT Rimba di Ketapang Diduga Disiksa Oknum TNI Pengaman Perusahaan
“Saya minta terlapor ini memfotokan motor saya bersamanya, tapi tidak pernah dikirimnya. Saya anggap ini sudah kasus kejahatan, jadi saya laporkan ke Polres Ketapang,” ujar pria asal Kabupaten Sambas tersebut.
Merasa dirugikan secara materiil dan moril, Yoga pun melapor ke Polres Ketapang dengan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Ia juga menyerahkan sejumlah bukti berupa percakapan dengan terlapor, identitas diri, foto kendaraan dan bukti lainnya.
Kasus ini tengah ditangani Polres Ketapang untuk memburu pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
(ra)
















