Temuan KPK: Gakkumhut Tutup Tambang Emas Ilegal di TWA Gunung Prabu Dekat Mandalika

Petugas Balai Gakkumhut Jabalnusra melakukan penelusuran lapangan di lokasi tambang ilegal dekat Sirkuit Mandalika. (Dok. Ist)
Petugas Balai Gakkumhut Jabalnusra melakukan penelusuran lapangan di lokasi tambang ilegal dekat Sirkuit Mandalika. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LOMBOK TENGAH – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menutup aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Lombok Tengah, dan memperketat pengawasan di sekitar Mandalika, Selasa (28/10/2025).

Langkah tersebut diambil menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang mengungkap tambang ilegal di wilayah itu dapat memproduksi emas hingga tiga kilogram per hari.

Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025, dan menemukan lokasi tambang ilegal di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika.

Hasil verifikasi menunjukkan adanya aktivitas tambang rakyat di lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas sekitar 4 hektare yang berbatasan langsung dengan kawasan TWA Gunung Prabu.

Baca Juga: Aturan Baru Pertambangan Minerba: Demokratisasi di Atas Kertas, Jebakan Patronase di Lapangan?