Ini Alasan Ammar Zoni Lolos dari Pemindahan ke Nusakambangan

Ammar Zoni saat berada di kejaksaan. Ia batal dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena harus menjalani proses hukum untuk kasus narkoba terbarunya di dalam lapas. (Dok. Ist)
Ammar Zoni saat berada di kejaksaan. Ia batal dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena harus menjalani proses hukum untuk kasus narkoba terbarunya di dalam lapas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni dipastikan tidak termasuk dalam rombongan 41 narapidana berisiko tinggi (high risk) yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Padahal, ia baru saja kembali terjerat kasus peredaran narkoba saat masih menjalani masa hukuman, Senin (13/10/25).

Baca Juga: Berkat Info Warga, Polsek Sekayam Bekuk Pengedar Narkoba di Wilayah Perbatasan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan penjelasan resmi mengenai hal ini.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa Ammar Zoni harus lebih dulu menjalani proses hukum untuk kasus terbarunya.

“Ammar Zoni tidak termasuk karena masih akan menjalani proses kasus barunya,” kata Rika Aprianti saat dihubungi, Senin (13/10/2025).

Keputusan ini menjadi sorotan, sebab pada Sabtu lalu, Rika sempat menegaskan komitmen lembaganya untuk memindahkan narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran serius ke Nusakambangan untuk ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan super maksimum.

Sementara itu, sebanyak 41 narapidana high risk dari Jakarta telah tiba di Nusakambangan pada Senin pagi.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, mereka ditempatkan di lima lapas berbeda, termasuk Lapas Super Maximum Security Karanganyar dan Pasir Putih.

Akibat perbuatan barunya, Ammar Zoni yang seharusnya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada Januari 2026, kini harus menghadapi konsekuensi serius.