Gelapkan Uang Konsumen Rp 22 Juta, Kurir di Ketapang Pura-pura Jadi Korban Begal

Tersangka AA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Ketapang atas kasus laporan palsu yang dibuatnya, Rabu (8/10/2025).
Tersangka AA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Ketapang atas kasus laporan palsu yang dibuatnya, Rabu (8/10/2025). (Dok. Ist)

Ia juga sengaja menjatuhkan sepeda motornya di lokasi kejadian untuk merekayasa TKP seolah-olah terjadi perampasan.

Motif di balik sandiwara ini adalah untuk menutupi tindak penggelapan yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Lansia di Ketapang Ditemukan Terluka Parah di Tepi Jalan, Diduga Jadi Korban Begal

Uang setoran milik konsumen perusahaan tempatnya bekerja telah ia gunakan untuk keperluan pribadi.

“Karena bingung mempertanggungjawabkan kepada pimpinannya, AA membuat alibi seolah-olah dirinya dibegal saat melalui lokasi TKP,” beber AKP Ryan.

Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Akibat membuat laporan palsu, ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang Tindak Pidana Laporan Palsu, yang membawa ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

(*Red)