Padahal, aturan yang ada mewajibkan setiap pangkalan untuk mencantumkan harga yang jelas agar masyarakat tidak merasa dirugikan.
“Pangkalan itu tidak pernah pasang harga resmi. Padahal aturan jelas, harga harus dipampang. Ini jelas pelanggaran,” katanya menambahkan.
Pangkalan yang berlokasi di Dusun Bungkang RT 02 RW 02, Desa Lumut ini, sebenarnya memiliki papan informasi dengan nomor-nomor pengaduan yang bisa dihubungi masyarakat, termasuk:
- Agen PT Karunia Sahabat Sejati: 0853-4651-3998
- Layanan Pemda Sanggau: (0564) 21439
- Call Center Pertamina: 135
- Call Center Ditjen Migas: 136
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Sanggau, Nurtiati, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami sudah mendapat laporan dari pihak kecamatan yang sebelumnya telah melakukan pantauan bersama Forkopimcam. Kami sedang melakukan langkah tindak lanjut atas laporan tersebut sesuai mekanisme pengawasan,” ungkapnya melalui pesan singkat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak pemerintah maupun Pertamina terkait sanksi yang akan diberikan kepada pangkalan tersebut.
Warga berharap Disperindag Sanggau dan Pertamina segera melakukan peninjauan untuk menindak tegas pelanggaran harga LPG 3 kg ini.
Baca Juga: Gas LPG 3 Kg Langka di Pontianak, Ini Penjelasan Gubernur dan Pertamina
(Ariya)
















