Jaga Kelestarian dan Ekonomi, KKP-DPR RI Edukasi Pelaku Usaha Budidaya Ikan Arwana di Kalbar

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, bersama Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, saat berdialog dengan pelaku usaha ikan arwana di Kalimantan Barat, Selasa (30/9/2025).
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, bersama Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, saat berdialog dengan pelaku usaha ikan arwana di Kalimantan Barat, Selasa (30/9/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Padahal, ikan arwana memiliki status perlindungan internasional yang ketat.

Baca Juga: Penangkaran Arwana Di Desa Limbung Ilegal, Harus Disanksi Hukum !

Direktur Jenderal PSDKP, yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa ikan arwana adalah kekayaan hayati Indonesia yang harus dijaga kelestariannya.

Statusnya sebagai Appendix I CITES sejak tahun 1975 menunjukkan tingkat kerentanannya di alam liar.

“Ikan hias arwana merupakan jenis ikan hias yang dilindungi dan masuk kategori Appendix I CITES sejak 1975. Ini adalah kekayaan kita, sehingga para pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan agar ke depan ikan ini tidak punah,” tegas Ipunk saat berinteraksi langsung dengan pelaku usaha budidaya ikan arwana.

Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan bahwa pendekatan KKP tidak semata-mata penindakan, melainkan mengutamakan langkah-langkah preventif.

Edukasi dan penyadartahuan menjadi garda terdepan untuk membangun kepatuhan dari para pelaku usaha.

“Kami di PSDKP mengedepankan pencegahan, yaitu dengan memberikan edukasi dan penyadartahuan kepada pelaku usaha. Dengan mengetahui, maka pelaku usaha akan patuh,” jelasnya.

Melalui sinergi antara KKP dan DPR RI ini, diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis budidaya ikan arwana secara berkelanjutan, memastikan kelestarian spesies tetap terjaga, sekaligus menjaga roda ekonomi masyarakat agar terus berputar.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan BPSPL Pontianak Menjaga Arwana Sang Komoditi Ekspor

(*Red)