Pelaku Pencurian Ban dan Velg di 11 TKP Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis

Tim Buser Kelelawar Hitam Polres Ketapang mengamankan pelaku pencurian ban dan velg. (Dok. Ist)
Tim Buser Kelelawar Hitam Polres Ketapang mengamankan pelaku pencurian ban dan velg. (Dok. Ist)

Kasat Reskrim Polres Ketapang, Iptu Rendra, dalam keterangannya menyatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap untuk kasus serupa.

“Pelaku ini adalah residivis. Aksinya sangat meresahkan karena sudah beraksi di 11 TKP berbeda,” ujar Iptu Rendra.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sekda Ketapang Pimpin Rapat Finalisasi Raperbup BLUD: Fleksibilitas dan Akuntabilitas Demi Peningkatan Layanan Kesehatan

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(ra)