Kasat Reskrim Polres Ketapang, Iptu Rendra, dalam keterangannya menyatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap untuk kasus serupa.
“Pelaku ini adalah residivis. Aksinya sangat meresahkan karena sudah beraksi di 11 TKP berbeda,” ujar Iptu Rendra.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(ra)










