Subhan menggugat Gibran karena menilai ia tidak memenuhi syarat pendidikan minimum calon wakil presiden.
“Saya menganalogikan, saya ini membeli HP, ditawarkan, merek ini, fiturnya lengkap ini, ternyata begitu saya pilih, ada fitur yang tidak terpenuhi. Saya minta dikembalikan dong HP itu,” jelas Subhan.
“Bukti itu sekolahnya itu enggak ada. Saya bisa mengatakan enggak ada, itu KPU yang bilang, di 8 KPU disebut bahwa saudara tergugat ini SMA-nya malah dua kali. Tapi diselenggarakan di Singapura sama Australia,” imbuhnya.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Merah Putih, Siapa Saja yang Masuk Daftar?
Tuntutan Warga Jakarta dalam Petitum Gugatan Rp125 Triliun
Dalam gugatannya, Subhan melampirkan beberapa petitum yang isinya sangat tegas, di antaranya:
• Menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
• Menghukum Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
• Menghukum kedua tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta setiap hari jika terlambat melaksanakan putusan pengadilan.
(*Mira)
















